Jumat, 22 November 2024

Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Antara

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri sedang memproses pemberkasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam.

“Divisi Propam sudah melaporkan, sekarang masih pemberkasan (PTDH Ferdy Sambo),” kata Komjen Pol Agung Budi Maryoto Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Jumat (19/8/2022), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan, untuk memproses pemecatan Ferdy Sambo akan digelar sidang kode etik.

“InsyaAllah dalam waktu dekat akan dilakukan, tapi belum bisa minggu ini. Kalau tidak minggu berikutnya,” kata Agung Budi.

Seperti diketahui, menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri akan diproses melalui sidang Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dikenakan sanksi berupa sanksi etika atau sanksi administratif.

Sebelumya Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka kasus meninggalnya Brigadir J.

Masing-masing Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada RE), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KM) dan terbaru yaitu istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi (PC).

Para tersangka terancam jerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.(dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs